Kalapas Gunung Sindur: Belum Ada Napi Bernama Rachmat Yasin dan Romi Herton Dipindahkan ke Sini
"Belum ada napi bernama Rachmat Yasin maupun Romi Herton yang dipindahkan ke sini,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lapas Klas III Gunung Sindur, Mujiarto, membantah kabar mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur.
Menurut Mujiarto hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kepindahan Rachmat Yasin ke Lapas yang dikepalainya tersebut.
"Belum ada napi bernama Rachmat Yasin maupun Romi Herton yang dipindahkan ke sini," ujar Mujiarto kepada Tribunnews.com, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya sejauh ini pihak Lapas hanya bertugas menerima dan membina napi yang datang dari lapas lain.
Sehingga dirinya tidak mengetahui mengenai ihwal kepindahan Rachmat Yasin ke Lapas Gunung Sindur.
"Kami kan sifatnya cuma menerima, kami tidak bisa minta napi mana saja yang masuk ke sini," ujar Mujiarto.
Sebelumnya dikabarkan Rachmat Yasin dan mantan Walikota Palembang, Romi Herton, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Rahmat Yasin diisukan pindah setelah mencuat kabar kerap keluar dari Lapas Sukamiskin tempat dirinya dipenjara.
Rahmat Yasin diisukan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan.
Mantan Bupati Bogor itu keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah tersebut.
Rachmat Yasin sendiri divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11/2014).
Rachmat Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.