Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Hakim MK Akan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan

Uji materi tersebut masih terkait dengan penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK yang diduga telah membocorkan draf putusan tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siang Ini Hakim MK Akan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi nomor perkara 129/PUU-XIII/2015 mengenai Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Uji materi tersebut masih terkait dengan penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK yang diduga telah membocorkan draf putusan tersebut.

Sidang pembacaan putusan akan digelar di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017) pukul 13.30 WIB.

"Sesuai agenda, Perkara 129/2015 diucapkan nanti siang," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan singkatnya, Selasa.

Dikutip dari laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/, disebutkan bahwa permohonan uji materi diajukan oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, H Asnaw, dan Rachmat Pambudy.

UU tersebut mengatur perihal impor daging dan produk olahannya. Dalam UU tersebut, Indonesia memberlakukan dua sistem untuk melakukan impor, yakni berdasarkan zona negara dan zona wilayah dalam suatu negara.

Pada sistem negara, proses impor bisa dilakukan apabila seluruh bagian negara (wilayah) telah dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, untuk sistem zona wilayah dalam satu negara, impor daging tetap bisa dilakukan meskipun wilayah lain dalam satu negara tidak dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.

"Ketentuan soal zonasi ini yang membuat pemohon merasa keberatan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Pemohon meminta agar ketentuan "zona dalam suatu negara" seperti yang diberlakukan saat ini bertentangan dengan UUD 1945.

Fajar melanjutkan, pemohon khawatir jika negara boleh melakukan impor dari satu negara yang seluruh bagiannya tidak dianggap bebas dari penyakit ternak, maka ternak-ternak miliknya, atau ternak yang ada di Indonesia, akan tertular penyakit yang dibawa dari negara pengimpor.

"Makanya, mereka menginginkan sistemnya negara saja. Kalau seluruh negara dinyatakan clear, di situ Indonesia boleh mengimpor," kata Fajar.

Penulis: Fachri Fachrudin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas