Kasus Suap di PUPR, KPK Periksa 8 Saksi untuk Tersangka Yudi Widiana
KPK hari ini, Kamis (9/2/2017) memeriksa delapan saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (9/2/2017) memeriksa delapan saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada delapan saksi tersebut untuk melengkapi penyidikan berkas perkara.
Baca: Kasus Suap di PUPR, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi dan Sopirnya
"Seluruhnya di kasus ini kami periksa delapan saksi untuk tersangka YWA," kata Febri.
Berikut delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK, yaitu Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, Yono sopir dari Kurniawan.
Sutardi, PNS Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Maluku pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX (BPJN IX) Kementerian PUPR.
Okto Ferry Silitonga, Kasi Perencanaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)IX, Maluku dan Maluku Utara, Sumito, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan.
Riwza Setiawan dari pihak swasta, Soebagio, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selanjutnya saksi terakhir yakni Heriyanto W Husaini, PNS, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
Penyidik memeriksa Kurniawan karena dalam fakta persidangan diungkap Kurniawan yang menjadi perantara uang suap dari Sok Kok Seng ke Yudi Widiana Adi (YWA).
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.