Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaan Polisi Diakhiri Karena Mengaku Ada Pekerjaan
Demikian disampaikan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus), Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil kembali Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang sumbangan Aksi 411 dan 212 di yayasan 'Keadilan untuk Semua' Senin, 13 Februari 2017 mendatang.
Sebab pada pemeriksaan hari ini, Bachtiar meminta pemeriksaannya disudahi karena mengaku ada pekerjaan.
Demikian disampaikan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus), Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
"Bachtiar kami cukupkan dulu pemeriksaannya hari ini. Beliau katanya ada yang mau dikerjakan. Nanti beliau akan datang lagi pada Senin, 13 Februari," kata Agung seusai pemeriksaan Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, Gedung KKP.
Baca: Cerita Bachtiar Nasir Kumpulkan Sumbangan Aksi 411 dan Pinjam Rekening Yayasan
Baca: Polri Jadwal Ulang Periksa Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir tiba di kantor Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB dan sudah meninggalkan kantor tersebut pada pukul 15.30 WIB.
Waktu pemeriksaannya juga dikurangi untuk ibadah Salat Jumat.
Agung mengungkapkan, penyidik baru memberikan empat pertanyaan kepada Bachtiar Nasir dalam kurun waktu tersebut. Pertanyaan masih berkisar tentang identitas diri.
Agung enggan menjawab saat ditanya lebih lanjut soal ke mana saja dugaan aliran dana pencucian uang dari rekening yayasan Keadilan untuk Semua. Diketahui, rekening yayasan tersebut menjadi tempat penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November 2016 atau 411 dab pada 2 Desember 2106 atau 212.
"Itu sudah masuk materi penyidikan," katanya.
Diberitakan, Bachtiar Nasir sekaku Ketua GNPF-MUI dipanggil penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Yayasan yang dimaksud adalah Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan dari masyarakat untuk Aksi 411 dan 212, serta digalang oleh GNPF-MUI. Penangung jawab penggalangan dana adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.
Penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini. Di antaranya laporan transaksi aliran dana mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, sejauh ini belum ada tersangka untuk kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.