Hanura Akan Bawa Insiden Bos Freeport Indonesia ke Jalur Hukum
“Apa yang dilakukan Muchtar dalam rangka tugasnya sebagai dewan. Dia dilindungi undang-undang."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Hanura bereaksi atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim kepada Anggota Komisi VII DPR Muchtar Tompo.
Muchtar Tompo merupakan Anggota DPR dari Fraksi Hanura.
Ketua Paguyuban DPD Partai Hanura se-Indonesia Ongen Sangajdi mengatakan, insiden yang menimpa Muchtar Tompo telah menimbulkan reaksi keras dari para kader di Indonesia.
Ia menegaskan kader dan pengurus Hanura di Indonesia sangat mengecam dan marah atas aksi tersebut.
“Insiden tersebut telah menurunkan wibawa parlemen dan Partai Hanura sebagai partai dari Muchtar Tompo. Kami menganggap itu perbuatan yang sangat tidak beretika dari PT Freeport selaku mitra kerja,” kata Ongen dalam keterangan pers, Jumat (10/2/2017).
Ongen menegaskan, insiden tersebut tidak cukup hanya diselesaikan lewat permintaan maaf saja.
Apalagi terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Chappy terhadap Muchtar.
"Meskipun dibantah ada pemukulan, tetap saja tindakan Chappy ini masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan. Maka ada aturan KUHP yang dilanggarnya ditambah UU MD3 yang menjadi payung hukum anggota dewan dalam bekerja,” ujar Ongen.
Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta ini akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Chappy Hakim.
Bahkan Partai Hanura di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten siap turun ke jalan untuk protes aksi tersebut.
“Kami sudah pertimbangkan untuk melaporkan Presdir Feeport ke pihak kepolisian. Kalau dia pakai cara tidak beretika, kita orang juga bisa kasih pukul. Jangan main-main lah,” tegas Ongen
Menurut Ongen, tindakan Chappy terhadap rekan partainya itu merupakan hal yang di luar etika. Apalagi kejadian tersebut terjadi di dalam ruang Kompleks Parlemen.
“Apa yang dilakukan Muchtar dalam rangka tugasnya sebagai dewan. Dia dilindungi undang-undang. Freeport sebagai mitra kerja, jelas sudah menyalahi undang-undang,” kata Ongen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.