Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hatta Ali Berpeluang Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung Lagi

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin, menegaskan MA mempunyai tradisi melakukan pemilihan ketua melalui mekanisme pemungutan suara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hatta Ali Berpeluang Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPD RI terpilih Mohammad Saleh (kiri) saat pelantikan Ketua DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Mohammad Saleh resmi menjadi Ketua DPD RI menggantikan Irman Gusman yang terlibat kasus korupsi impor gula. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, menyoroti tata cara pemilihan ketua baru Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara terbatas terbatas.

MA tetap diminta untuk memperhatikan latar belakang para calon, penyampaian capaian kinerja mantan ketua, dan intensi para pemantau serta pengamat di luar lembaga itu.

“Sekalipun diatur secara terbatas terhadap prosesnya, maka KY mengimbau agar tetap memperhatikan aspirasi publik,” ujar Farid.

Pihak MA sendiri telah siap menggelar pemilihan ketua. Beberapa waktu lalu telah dibentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan. Rencananya, pemilihan pada Selasa ini, akan dihadiri oleh pejabat pengadilan se-Indonesia dan 48 hakim agung yang mempunyai hak suara.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin, menegaskan MA mempunyai tradisi melakukan pemilihan ketua melalui mekanisme pemungutan suara secara terbuka.

Satu hakim agung mempunyai masing-masing satu hak suara untuk memilih dirinya sendiri ataupun hakim agung lain.

“Terbuka, tidak pernah tertutup. Pemilihannya dibuka untuk umum. MA tak ada nyalon-nyalon begitu. Langsung terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya, yang nulis namanya ya itu. Siapa nulis nama siapa belum tahu sekarang. Kalau yang ditanya siapa yang nyalon, ya pasti bilang tidak ada,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menambahkan, masing-masing Hakim Agung berpeluang untuk menjadi Ketua MA, termasuk Hatta Ali. Setiap Hakim Agung juga mempunyai kredibilitas yang sama untuk memimpin lembaga itu mereformasi peradilan, seperti yang diinginkan masyarakat.

“(Hatta Ali,-red) bisa sama hak dengan yang lain, semua sama kuat. Diharapkan (Ketua MA,-red) terpilih dapat mengatasi semua masalah, tambahnya.

Ketua MA Hatta Ali kembali masih dalam bursa calon Ketua MA periode 2017-2022, meskipun usianya sudah memasuki 67 tahun. Dia akan diberhentikan dengan hormat melalui pensiun pada usia 70 tahun sesuai dengan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Sementara itu, kandidat calon lain disebutkan berasal dari hakim agung, namun baru akan diketahui pada hari pelaksanaan. Calon-calon kuat pengganti Hatta Ali, diantaranya yaitu, Syarifuddin (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) dan Artidjo Alkostar (Ketua Muda Kamar Pidana).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas