Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Gerindra: Kalau Antasari Tidak Punya Bukti Maka Berpotensi Cemarkan Nama Baik SBY

Sufmi mengingatkan bahwa Antasari bisa dituding dan dilaporkan terkait pencemaran nama baik SBY maupun Hary Tanoe.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Gerindra: Kalau Antasari Tidak Punya Bukti Maka Berpotensi Cemarkan Nama Baik SBY
Tribunnews.com/Hasanuddin Aco
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai harus bicara secara fakta hukum bukan fitnah ketika menyeret nama Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Apalagi, menurut Sufmi, SBY merupakan sosok yang paham betul mengenai hukum.

Baca: Sekjen Perindo: Antasari Dendam ke SBY, Kok Bawa-bawa Hary Tanoe

Baca: SBY: Pasti Akan Saya Tempuh Langkah Hukum Terhadap Antasari

Baca: Bareskrim Polri Akan Bentuk Tim Selidiki Laporan Antasari

Karena kalau tidak ada bukti menguatkan pernyataan Antasari itu, maka itu sama saja dengan fitnah dan malah bisa disangka pengalihan isu.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Sufmi mengingatkan bahwa Antasari bisa dituding dan dilaporkan terkait pencemaran nama baik SBY maupun Hary Tanoe.

"Pencemaran nama baik orang. Baik yang meminta Hary Tanoe datang ke Antasari maupun nama baik Hary Tanoe sendiri," jelas Sufmi.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mulai buka suara soal kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Antasari dipidana dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selama delapan tahun, ia mendekam di penjara karena dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.

Kini, Antasari menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah tindakan kriminalisasi dan direkayasa.

Ia menduga, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menjadi bagian dari kriminalisasi itu.

Pada Maret 2009, Antasari mengatakan, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mendatanginya.

Hary mengaku diutus SBY untuk meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang merupakan besan SBY.

Antasari menolak permintaan itu.

Mendengar jawaban itu, kata dia, Hary mengingatkannya untuk berhati-hati.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Salah satu bukti yang memberatkan adalah SMS bernada ancaman yang seolah dikirim Antasari kepada Nasrudin.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas