Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY: Semua Penegak Hukum yang Proses Kasus Antasari Masih Ada Semua

SBY menjawab permohonan Antasari itu lewat cara mempersilakan penegak hukum buka-bukaan atas kasus Antasari secara terang benderang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in SBY: Semua Penegak Hukum yang Proses Kasus Antasari Masih Ada Semua
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Susilo Bambang Yudhoyono saat konferensi pers di rumahnya, Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjawab tantangan Antasari Azhar yang meminta dirinya untuk mengungkap soal kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran itu membuat Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan sebagai aktor intelektual pembunuhan.

Dalam konferensi pers di rumahnya, Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017), SBY menjawab permohonan Antasari itu lewat cara mempersilakan penegak hukum buka-bukaan atas kasus Antasari secara terang benderang.

"Saya berharap, bermohon ungkap semua fakta, data, dan kebenaran dengan gamblang. Saya kira para penegak hukum yang memproses kasus Antasari masih ada semua, penyelidik dan penyidik kepolisian masih ada, mantan Kapolrinya masih ada, penuntut jaksa masih ada, mantan Jaksa Agung masih ada," kata SBY.

SBY juga juga membantah dirinya menggunakan kekuasaannya sebagai presiden saat itu, untuk mengintervensi kasus Antasari.

"Untuk diingat saya tidak pernah menggunakan kekuasaan saya sebagai presiden dulu untuk mencampuri penegak hukum untuk kepentingan politik saya. Saya tidak pernah mengintervensi kepolisian, Kejaksaan dan majelis hakim. Sama sekali tidak dalam urusan dan kasus hukum Antasari ini," tegas SBY.

Berita Rekomendasi

Pengakuan Antasari

Dalam keterangan persnya di Bareskrim Mabes Polri, Antasari SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya.

Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja yang diminta merekayasa kasusnya.

"Untuk itu saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang beliau alami dan beliau perbuat," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Antasari menyebutkan, sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang mengaku diutus SBY.

Hary meminta Antasari agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY, tidak ditahan.

"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

"Aduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.

Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas