Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Pajak Tersangka Suap Mengaku Pernah Bertemu Ipar Jokowi Bicara Tax Amnesti

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno mengaku mengenal lama ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pejabat Pajak Tersangka Suap Mengaku Pernah Bertemu Ipar Jokowi Bicara Tax Amnesti
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno mengaku mengenal lama ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Hal itu diakui Handang usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2017) ‎sore.

Untuk diketahui, nama Arif sebelumnya muncul dalam dakwaan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ‎yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Ketua MK Ditanya Penyidik KPK Soal Proses Register Hingga Putusan Perkara

"Sudah lama (kenal Arif Budi Sulistyo)‎," singkat Hadang.

Lebih lanjut mengenai pertemuannya bersama Rajamonahan dan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Handang juga mengaku pembicaraan itu membahas soal tax amnesty PT EK Prima Ekspor Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

‎"Iya, terkait tax amnesti," ucap Handang.

Diketahui dalam dakwaan yang dibuat Jaksa KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ‎terdapat nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Arif disebut turut membantu praktek suap antara Rajamonahan dan Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa merincikan kasus tersebut.

Baca: Penyidik KPK Cecar Hakim MK Suhartoyo Dengan 12 Pertanyaan


Tapi Febri tidak menampik bahwa Arif diduga sebagai satu oknum yang membantu suap kasus ini.

"Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian perisitiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa dan mengenal pihak-pihak di Ditjen pajak. Selanjutnya kami akan buktikan hubungan antara Arief dengan terdakwa," kata Febri.

‎Diketahui dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indoensia‎.

Dari jumlah tersebut sebagian uang akan diberi kepada ‎Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv‎.

‎Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama, Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas