139 Polisi Indonesia Segera Pulang ke Tanah Air Setelah Satu Bulan Tertahan di Sudan
139 anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Formed Police Unit (FPU) ke-8 PBB akhirnya diperbolehkan pulang ke tanah air.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 139 anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Formed Police Unit (FPU) ke-8 PBB akhirnya diperbolehkan pulang ke tanah air.
Sebelumnya kepulangan mereka tertahan di Sudan karena tuduhan penyelundupan senjata api ilegal sejak 21 Januari 2017.
139 anggota Polri tersebut paling lambat akan kembali ke Tanah Air 10 hari ke depan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Menurut Martinus, kepastian pemulangan 139 anggota FPU ke-8 ini diketahui setelah adanya nota diplomatik izin pemulangan dari Departemen Operasi Pasukan Penjaga Perdamaian.
nota dari Department for Peacekeeping Operations (DPKO) PBB tersebut diterima perwakilan tetap Indonesia di markas pusat PBB di New York, Amerika Serikat, Kamis (16/2/2017).
"DPKO yang berada di bawah PBB telah mengirimkan memberikan nota diplomatik kepada perwakilan RI supaya memproses kepulangan anggota FPU ke-8," ujar Martinus.
Menurutnya, pemulangan anggota FPU ke-8 ke Indonesia masih menunggu beberapa proses dari otoritas Sudan yang memakan waktu 7 sampai 10 hari.
Di antaranya administrasi perizinan pesawat penjemput dari Indonesia yang akan masuk atau mendarat ke wilayah Sudan.
"Tentu kami berharap dalam 10 hari ke depan tidak ada kendala yang berarti sehingga 139 anggota FPU ke-8 sudah bisa tiba di Tanah Air dengan selamat dan bisa berkumpul pada keluarga," ucap Martinus.
Atas nama Polri, Martinus menyampaikan terima kasih kepada pihak PBB, Unamid, DPKO, otoritas Sudan dan Kementerian Luar Negeri RI yang telah membantu upaya pemulangan anggotanya.
Diberitakan, sebanyak 139 anggota Polri yang tergabung dalam Satgas FPU ke-8 usai misi perdamaian PBB gagal meninggalkan bandara Al Fasher, Darfur, Sudan, sejak Sabtu, 21 Januari 2017.
Mereka tertahan karena petugas otoritas bandara menemukan 10 koper berisi 29 pucuk senapan Kalashnikov, 4 senjata api, 6 senjata tipe GM3, 61 pistol berbagai jenis, serta sejumlah amunisi.
Senjata api diduga hasil curian itu ditemukan tumpukan 141 koper kontingen Satgas FPU ke-8.
Namun, pihak FPU ke-8 maupun Polri memastikan bahwa senjata tersebut bukan milik mereka.
Kasus tersebut ditangani dan diinvestigasi tim gabungan otoritas Sudan dan badan United Nations Missions di Darfur (Unamid) PBB di Sudan.
Hasil investigasi diserahkan kepada pihak DPKO PBB di Sudan.
Menurut Martinus, hingga saat ini pihak Unamid, DPKO maupun otoritas Sudan tidak memberikan hasil investigasi kasus tersebut.
Karena itu, belum diketahui bagaimana bisa senjata api tersebut bisa sampai ditemukan di dekat barang bawaan Satgas FPU ke-8 sewaktu di bandara.
Namun, dengan adanya nota diplomatik izin pemulangan dari DKPO PBB, secara tidak langsung menunjukkan para anggota Satgas FPU ke-8 tidak terlibat penyelundupan senjata api.
"Dasar nota diplomatik itu mengatakan sudah bisa pulang. Tentu itu mengidentifikasikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota FPU ke-8," ujarnya.