Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Pembangunan Pasar, KPK Periksa Dua PNS Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Suap Pembangunan Pasar, KPK Periksa Dua PNS Cimahi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Walikota Cimahi yang juga suami dari Walikota Cimahi nonaktif Atty Suharti, M Itoc Tochija usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Itoc diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Hendriza Soleh Gunadi terkait kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang bernilai Rp 57 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.

Pemeriksaan para saksi terus dilakukan secara maraton guna melengkapi berkas perkara dua tersangka‎ yakni Wali Kota Cimahi, Atty Suharty (AST) dan suaminya, Itoc Tochija (MIT) agar berkasnya segera lengkap.

Hari ini, Jumat (17/2/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tiga orang, diantaranya dua PNS Kota Cimahi, yaitu Ratih Dwi Setia Putri dan Muhamad Yani yang diperiksa untuk tersangka Itoc Tochija (MIT).

"AST hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, atas perkara ini, penyidik pernah pula memeriksa ‎anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Roydonnyzar Monoek alias Donny.

Donny dua kali diperiksa sebagai saksi baik untuk tersangka Atty maupun Itoc‎. Selain Donny, penyidik juga memeriksa anak buah Donny yakni Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri, Elvius Dailami.

Bahkan, dua orang pengacara yakni Ade Yan Yan dan ‎Muhammad Ali fernanzez juga diperiksa sebagai saksi untuk Itoc.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK‎ menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.

Mereka ditangkap pada ‎1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Alhasil harapan Atty ‎untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) lalu.

‎Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung sambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas