KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Madiun
Kami memang kemarin melakukan perpanjangan masa penahanan tahap kedua bagi BI Wali Kota Madiun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Wali kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI) diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
Ini menyusul status tersangka baru yang disandang Bambang Irianto yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain korupsi dan gratifikasi.
"Kami memang kemarin melakukan perpanjangan masa penahanan tahap kedua bagi BI Wali Kota Madiun. Perpanjangan dilakukan hingga 40 hari kedepan hingga 22 Maret 2017," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/2/2017).
Febri melanjutkan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan perkara yang disandang oleh Bambang Irianto baik kasus korupsi, gratifikasi maupun TPPU.
Khusus dalam kasus TPPU, penyidik telah memeriksa 33 saksi yang terdiri dari beragam kalangan baik para Kepala Dinas di Wali Kota Madiun, swasta maupun pihak bank.
"33 saksi ini diperiksa di Polres Madiun, Jawa Timur. Untuk aset-asetnya masih kami telusuri nanti disampaikan dalam update selanjutnya," kata Febri.
Untuk diketahui, akhir pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri Diansyah menuturkan atas sangkaan itu, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Ada penetapan tersangka baru, KPK kembali menetapkan BI, Wali Kota Madiun sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," ungkap Febri, Jumat (17/2/2017) di KPK.
Dengan adanya penetapan tersangka TPPU, maka daftar jeratan hukum yang dijalani Bambang Irianto bertambah.
Sebelumnya politikus Demokrat ini sudah diproses ada dua kasus yakni dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun dengan nilai proyek Rp 76,5 miliar.
Di kasus tersebut, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Perkara kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Atas kasus ini, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.