Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Akan Menginap di Gedung DPR Kalau Tuntutan Berhentikan Ahok Tidak Dipenuhi

"Kalau tuntutannya tidak dipenuhi, dua hari tidak, tiga hari tidak, kami sampai menginap di sini," kata Tengku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Massa Akan Menginap di Gedung DPR Kalau Tuntutan Berhentikan Ahok Tidak Dipenuhi
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Menjelang aksi 212 yang digelar, Selasa (21/2/2017), pihak kepolisian dan TNI sudah menyiapkan ratusan personil keamanan, Senin (20/2/2017) di gedung DPR Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengatakan, demonstran akan menginap di depan Gedung DPR-MPR jika tuntutannya tidak terpenuhi.

Aksi yang menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta itu, akan digelar pada Selasa (21/2/2017) besok.

"Kalau tuntutannya tidak dipenuhi, dua hari tidak, tiga hari tidak, kami sampai menginap di sini," kata Tengku, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Baca: Ini Alasan Habib Rizieq Tidak Hadiri Aksi 212 di Gedung DPR Besok

Baca: Temui Fadli Zon, Peserta 212 Jelaskan Alasan Gelar Aksi di Gedung DPR

Baca: Ribuan Peserta Aksi 212 Akan Naik Bus dari Jawa Barat, Surabaya dan Pamekasan

Tengku mengatakan, aksi akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dan diperkirakan akan dihadiri sekitar 100.000 orang dari 15 ormas.

Berita Rekomendasi

"Dari MUI, dari MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), 15 organisasi massa. Sampai tuntutannya selesai," ujar Tengku.

Pada hari ini, perwakilan demonstran yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khathath meminta kepada pimpinan DPR untuk memperjuangkan aspirasinya kepada Presiden Jokowi.

Selain itu, Al Khathath meminta kepada majelis hakim untuk segera menahan Ahok karena dianggap tidak mampu menjaga ucapan.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera mengatakan, kedatangannya dan tuntutan saat demonstrasi besok tak bermaksud menyampaikan aspirasi politik, melainkan aspirasi hukum.

"Konstruksi hukum pidana di negeri ini tak mengenal ukuran minimal maksimal. Harusnya DPR mendesak pemerintah untuk hal ini," kata dia.

Penulis: Lutfy Mairizal Putra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas