Kapolri: Bachtiar Nasir Kirim Sebagian Dana Aksi Bela Islam ke Turki
Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya mempunyai bukti aliran dana dari Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir ke Turki
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Terkait kasus ini, lanjut Tito, Bareskrim telah menetapkan pegawai BNI Syariah Islahudin Akbar sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Perbankan karena ketidakhati-hatian atau kelalaian.
Penyidik juga menetapkan Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas, sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Yayasan, karena mengkuasakan dana yayasan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pengurus lain yayasan dan dana digunakan tidak sesuai AD/ART yayasan.
"Jadi, predicate crime-nya (kasus pencucian uangnya) pidana yayasan dan perbankan," ujarnya.
Menurut Tito, saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan keterlibatan Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan dana Yayasan KUS ini.
"Kami belum menetapkan BN sebagai Tersangka. Tapi, proses komunikasi (pendalaman penyidikan) masih dilakukan," tukasnya.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir menampik adanya dugaan pidana pencucian uang maupun penyalahgunaan dana Yayasan KUS yang menjadi tempat penampungan sumbangan umat untuk Aksi Bela Islam.
Ia mengaku dana yang terkumpul selama penggalangan dana mencapai lebih Rp 3 miliar.
Bachtiar Nasir tidak menyebutkan adanya pengiriman dana ke Turki maupun bantuan logistik ke Suriah lewat IHH.
Ia hanya mengakui, sebagian dana yang dicairkan dari rekening yayasan untuk biaya publikasi aksi, konsumsi dan perawatan korban luka peserta aksi. Dan ada sebanyak Rp 700 juta digunakan untuk sumbangan korban bencana di Aceh dan banjir di NTB.
Dan menurutnya, masih ada sisa dana Rp 2 miliar yang tersimpan di rekening Yayasan KUS.