Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Kasus Ustaz Bactiar Nasir Berawal dari Pemberitaan Media Internasional

pengusutan dugaan pidana pencucian dana Yayasan Keadilan untuk Semua berawal adanya informasi pemberitaan media massa internasional

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Kapolri: Kasus Ustaz Bactiar Nasir Berawal dari Pemberitaan Media Internasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, pengusutan dugaan pidana pencucian dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) yang turut melibatkan Ketua GNPF-MUI berawal adanya informasi pemberitaan media massa internasional pada akhir 2016.

Media tersebut memberitakan, ada kelompok pro-ISIS di Suriah (Jays Al-Islam) mendapat bantuan logistik makanan minuman dari organisasi Indonesia, Yayasan Bantuan Kemanusiaan Indonesia atau Indonesian Humanitarian Relief (IHR).

"Jadi, kasus Ustaz Bachtiar Nasir munculnya dari media," ujar Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Polri dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dari informasi tersebut, lanjut Tito, Bareskrim Polri menelusuri dan mendalami kaitan IHH Foundation dengan kelompok pro-ISIS tersebut.

Selidik punya selidik, ternyata bantuan logistik ke kelompok pro-ISIS melalui IHH tersebut ada kaitannya dengan aliran dana dari Bachtiar Nasir dengan sumber awal rekening Yayasan KUS di Indonesia.

Bachtiar Nasir diduga mengirimkan sejumlah dana yayasan tersebut ke Turki untuk bendera organisasi IHH.

"Begitu kami 'tarik' ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, ini dana asalnya dari yayasan Keadilan untuk Semua," jelas Tito.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, dari penyelidikan juga diketahui dana yang berada di rekening Yayasan KUS berasal dari sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam II dan III atau Aksi 411 san 212 pada pengujung 2016.

Terkait kasus ini, lanjut Tito, Bareskrim telah menetapkan pegawai BNI Syariah Islahudin Akbar sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Perbankan dan Ketua Yayasan KUS sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Yayasan.

Hasil penelusuran Bareskrim ini dibeberkan oleh Tito Karnavian lantaran dalam rapat dicecar pertanyaan bersifat tuduhan dari beberapa anggota Komisi III, bahwa Polri melakukan kriminalisasi ulama, seperti Bachtiar Nasir.

"Jadi, bukan dari kami yang memulai," tandasnya.

Dalam kesempatan rapat kerja dengan anggota Dewan tersebut, Tito menegaskan kasus-kasus yang juga turut memproses hukum Rizieq Shihab dan Munarman juga adalah murni penegakan hukum karena adanya laporan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas