Kuasa Hukum Bumigas Energi Klarifikasi Pernyataan Mantan Bos PT Geo Dipa
PT Bumigas Energi (BGE) mengklarifikasi atas keterangan yang disampaikan oleh mantan Presiden PT Geo Dipa Energi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bumigas Energi (BGE) mengklarifikasi atas keterangan yang disampaikan oleh mantan Presiden PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa terdakwa kasus penipuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar belum lama ini.
Baca: Kuasa Hukum Samsudin Warsa: Jaksa Tidak Konsisten
Kuasa Hukum PT BGE, Bambang Siswanto mengatakan terdakwa tidak memberikan keterangan yang benar kepada majelis hakim karena menyebut Surat Menteri Keuangan Tahun 2001 telah memberi kewenangan kepada PT. Geo Dipa untuk melakukan pengelolaan panas bumi di wilayah Dieng dan Patuha.
"Pernyataan terdakwa Samsudin dalam sidang itu menyesatkan dan bertentangan dengan hukum. Surat itu ditujukan kepada PLN dan bukan kepada PT GDE," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Baca: Pengacara Samsudin Warsa Sebut Jaksa dan Polisi Lakukan Pelanggaran Hukum
Ia menjelaskan bagaimana mungkin PT GDE mengaku sebagai pihak yang dimaksud dalam surat tersebut, padahal faktanya PT GDE baru berdiri di tahun 2002 sehingga apa yang disampaikan terdakwa Samsudin dalam persidangan tidak benar.
"Surat yang dimaksud terdakwa Samsudin adalah Surat Menteri Keuangan No: S-436/MK.02/2001 tanggal 4 September 2001, kepada Direksi PT PLN, perihal Penunjukan Pengelola Asset Eks Klaim OPIC," ujarnya.
Menurutnya, surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang isinya menunjuk PT PLN sebagai penerima dan pengelola asset eks klaim OPIC (Proyek PLTP Patuha dan Dieng) untuk sementara sampai ditetapkan secara definitif dengan ketentuan status asset merupakan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.
"Jadi jelas sekali surat tersebut tidak ditujukan kepada PT GDE dan pada saat surat itu diterbitkan, PT GDE belum berdiri," kata dia.
Sebelumnya, PT Bumigas Energi menuding Geo Dipa Energi tidak mempunyai hak konsesi pengusahaan pertambangan untuk menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha di area tersebut.
Bumigas sebagai investor dan kontraktor telah mengeluarkan uang untuk pembangunan persiapan proyek dan infrastruktur sejumlah puluhan miliar, sehingga dirugikan secara materill maupun imaterill akibat perbuatan Geo Dipa yang tidak memiliki IUP/WKP dalam proyek PLTP Dieng Patuha.