Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Tunggu Hasil Laporan Pantauan Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan penghubung KY di Riau memang memantau sidang tersebut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Tunggu Hasil Laporan Pantauan Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman yang merupakan terdakwa dua dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman (kanan) akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial hingga kini masih menunggu laporan hasil pemantauan sidang yang memutus bebas terdakwa Bupati Nonaktif Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekan Baru.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan penghubung KY di Riau memang memantau sidang tersebut mulai dari pembuktian hingga sidang putusan.

"Dengan adanya pemantauan tersebut, kami nantinya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," kata Farid dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Farid mengatakan sesuai prosesur KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi & dikaji.

Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor.

Farid mengatakan terkait hasil putusan tersebut, KY tidak boleh mengomentari karena itu adalah ranah peradilan yang menyangkut independensi hakim.

" Artinya adalah itu merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi, untuk mengoreksi putusan tersebut," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutus bebas Suparman pada Kamis (23/2/2017).

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni bekas Gubernur Riau, Annas Maamun.

Sementara terdakwa lainnya yakni bekas Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis pidana penjara lima tahun 6 bulan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas