Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tak Bersedia Jadi Saksi Ahli Kasus Penghinaan Pancasila Habib Rizieq

Mahfud MD, tak bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang menyeret Rizieq Shihab.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Tak Bersedia Jadi Saksi Ahli Kasus Penghinaan Pancasila Habib Rizieq
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tak bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mahfud MD memang belum dimintai secara langsung oleh pihak kuasa hukum Habib Rizieq. Tapi dia telah mendapat informasi di beberapa media massa yang mengabarkan, adanya niatan dari Habib Rizieq untuk memintainya sebagai saksi ahli dalam persidangan.

Baca: PKB Tolak Dukung Ahok Gate, Nasdem Minta Usulan Hak Angket Dicabut

"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi," ujar Mahfud MD melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017) malam.

Mahfud tak bersedia menjadi saksi ahli Habib Rizieq. Sejak pensiun sebagai Ketua MK pada 2013 lalu Mahfud menolak menjadi saksi ahli di pengadilan siapa pun.

"Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," ujar Mahfud.

Berita Rekomendasi

Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, dia merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan.

Baca: Yusril Siap Beri Keterangan Menguntungkan bagi Rizieq Shihab

"Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya mengajukan dua nama sebagai ahli, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Sugito mengatakan, pihaknya yakin Yusril dan Mahfud dapat hadir untuk meyakinkan penyidik bahwa Rizieq tidak bersalah seperti yang mereka sangkakan selama ini.

Habib Rizieq menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas