Kasus Ditjen Pajak Tidak Akan Berdampak Pada Program Tax Amnesty
hal itu tidak akan menghalangi program Tax Amnesty yang sudah pada tahap terakhir dan akan dihentikan akhir Maret 2017
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memeriksa pejabat Ditjen Pajak atas kasus pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia yang menyeret nama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Namun begitu, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, hal itu tidak akan menghalangi program Tax Amnesty yang sudah pada tahap terakhir dan akan dihentikan akhir Maret 2017 mendatang.
Menurutnya, dua hal itu tidak saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga bukan masalah yang perlu dirisaukan.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan perkara itu. Lagipula perkara itu kan sedang diselesaikan di KPK kan. Kita lihat nanti persoalannya," jelasnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/2/2017)
Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp 6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dari jumlah itu sebagian uang akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun ketika baru terjadi penyerahan pertama yakni Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh penyidik KPK.
Ternyata dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Rajamohanan, muncul nama Arif Budi Sulistyo dan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang disebutkan ikut bantu praktik suap miliaran rupiah itu.
Bahkan Juru Bicara KPK, Febridiansyah juga turut membenarkan KPK pernah memeriksa Arif sebagai saksi pada pertengah Januari 2017.