Siap Sidang, Penahanan Suramlan Dipindah ke Lapas Klas 1 Semarang
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka, yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada Suramlan (SUL), PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, tersangka pemberi suap pada Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua pada tersangka SUL dalam perkara suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).
Febri Diansyah melanjutkan, dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka per hari ini penahanan Suramlan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang.
"Jadi, sambil menunggu persidangan di PN Tipikor Semarang, SUL dipindah penahanannya di Lapas Klas 1 Semarang," terang Febri Diansyah.
Suramlan sendiri terakhir diperiksa penyidik KPK pada Rabu (22/2/2016) lalu.
Setiap kali menjalani pemeriksaan, Suramlan selalu bungkam ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Beberapa saksi untuk tersangka Suramlan juga sudah banyak diperiksa seperti Bambang Teguh Setyo, PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dan Dandi Ivan Chory, karyawan swasta.
Lebih lanjut, Febri Diansyah juga menyampaikan mengenai adanya perpanjangan masa penahanan pada Sri Hartini hingga 30 hari ke depan.
"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 1 Maret hingga 30 Maret 2017 bagi tersangka SHT," tambahnya.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka, yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan, PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Liputan visualnya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)