Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang
Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) hari ini, Senin (27/2/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Sri Hartini, Magda Widjajana mengatakan, kliennya hadir bukan dalam kaitan pemeriksaan melainkan perpanjangan masa penahanan untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya, Sri Hartini telah melewati masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, diperpanjang 40 hari, dan hari ini perpanjangan terakhir 30 hari ke depan.
"Tadi tidak ada jadwal pemeriksaan hanya perpanjangan masa penahanan yang ketiga, 30 hari," ucap Magda yang mendampingi Sri Hartini.
Lebih lanjut ditanya soal perkembangan pengajuan juctice colaborator (JC) oleh kliennya, Madga mengaku belum ada "lampu hijau" dari penyidik KPK.
"Soal JC juga belum, belum ada jawaban. Kasus ini masih lama, masih panjang," imbuhnya.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)