Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PDAM Klaten Diperiksa Jadi Saksi di KPK

Sri Hartini telah mengajukan permohonan justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur PDAM Klaten Diperiksa Jadi Saksi di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/2/2017). KPK memperpanjang penahanan Sri Hartini selama 30 hari yang terjerat kasus dugaan suap untuk promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemeriksaan saksi baik di Klaten maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan secara maraton dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Hari ini, Selasa (28/2/2017) penyidik KPK memeriksa‎ Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klaten, Irawan Margono sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten, Sri Hartini.

"Irawan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka SHT (Bupati Klaten Sri Hartini)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

‎Atas kasus ini, Sri Hartini  telah mengajukan permohonan justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan KPK untuk membongkar kasus ini. 

"Kami terus ‎mengembangkan perkara suap ini," kata Febri.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. 

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus tersangka Suramlan, ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua pada Suramlan, PNS di Dinas Pendidikan Kab Klaten pada Senin (27/2/2017) lalu.

‎Dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka sejak kemarin penahanan Suramlan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang untuk menunggu persidangan di PN Tipikor Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas