Dari 24 Ribu Lembar, Jaksa KPK Susun Dakwaan Korupsi KTP Elektronik 121 Halaman
"Ya mesti banyak yang harus dibaca dan dipelajari. Karena itu kan berkasnya banyak saksinya. Harus baca,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Berkas perkara dan dakwaan keduanya disatukan karena saling berkaitan.
Berkas tersebut dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi pagi dan telah diterima.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Roma Siallagan mengatakan pihaknya menerima berkas tersebut bersama salinannya masing-masing satu.
Itu artinya Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menerima 48 ribu lembar berkas Irman dan Sugiharto ditambah dakwaan.
Berkas tersebut diturunkan dari mobil menggunakan troley karena jumlahnya dua kali lipat dari berkas asli.
Selanjutnya Irman dan Sugiharto tinggal menunggu jadwal persidangan.
Terkait ratusan saksi tersebut, Taufik mengatakan belum semuanya tentu akan dihadirkan ke persidangan.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.