Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 24 Ribu Lembar, Jaksa KPK Susun Dakwaan Korupsi KTP Elektronik 121 Halaman

"Ya mesti banyak yang harus dibaca dan dipelajari. Karena itu kan berkasnya banyak saksinya. Harus baca,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dari 24 Ribu Lembar, Jaksa KPK Susun Dakwaan Korupsi KTP Elektronik 121 Halaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto memakai kursi roda usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016). Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman terkait korupsi proyek E KTP dengan kerugian hingga Rp 2 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Berkas perkara dan dakwaan keduanya disatukan karena saling berkaitan.

Berkas tersebut dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi pagi dan telah diterima.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Roma Siallagan mengatakan pihaknya menerima berkas tersebut bersama salinannya masing-masing satu.

Itu artinya Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menerima 48 ribu lembar berkas Irman dan Sugiharto ditambah dakwaan.

Berkas tersebut diturunkan dari mobil menggunakan troley karena jumlahnya dua kali lipat dari berkas asli.

Selanjutnya Irman dan Sugiharto tinggal menunggu jadwal persidangan.

Terkait ratusan saksi tersebut, Taufik mengatakan belum semuanya tentu akan dihadirkan ke persidangan.

Berita Rekomendasi

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas