Siti Aisyah Disidang, Kemlu Minta Kepolisian Tidak Ungkap Fakta Ke Publik
Siti Aisyah dalam persidangan didakwa dengan pasal 302 mengenai pembunuhan berencana
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - WNI yang menjadi tersangka pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah telah menjalani persidangan di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia sesaat setelah persidangan berlangsung meminta kepada pihak kejaksaan dan juga kepolisian setempat untuk tidak membuka hasil temuannya kepada publik.
"Iya kami meminta agar tidak membuka hasil temuan ke publik. Ini agar tidak ada penghakiman dari publik dan berpotensi akan mengganggu proses persidangan," kata Juru Bicara Kemlu, Armanatha Nasir di kantornya, Jakarta, Kamis (2/3/2017)
Siti Aisyah dalam persidangan didakwa dengan pasal 302 mengenai pembunuhan berencana peraturan hukum Malaysia dan wanita berusia 25 tahun itu telah dipindah penahannya yang sebelumnya hanya di kantor kepolisian, saat ini berada di penjara wanita Selangor.
Armanatha menekankan bahwa pihaknya akan tetap meminta keadilan kepada pengadilan setempat dan juga menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Selama ini masih proses persidangan ada asas praduga tidak bersalah dan meminta keadilan," kata dia.