Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kantor Bea Cukai Pusat, KPK Cari Dokumen Proses Impor Daging

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan intinya dalam penggeledahan itu, penyidik mencari beragam dokumen menyangkut impor daging.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Geledah Kantor Bea Cukai Pusat, KPK Cari Dokumen Proses Impor Daging
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sebanyak Rp 2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Apa hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Jakarta Timur siang tadi, Senin (6/3/2017) hingga kini belum diungkap KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan intinya dalam penggeledahan itu, penyidik mencari beragam dokumen menyangkut impor daging.

"Apa saja yang diambil penyidik dari penggeledahan di sana belum bisa disampaikan hasilnya. Yang jelas penyidik tengah mendalami soal proses impor daging," ungkap Febri, Senin (6/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan rangkaian penggeledahan yang dilakukan itu dibutuhkan karena memang penyidik memerlukan berkas untuk mendalami proses impor daging. Termasuk soal apakah ada keterlibatan mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.

"Kami butuh data soal impor daging, dibutuhkan keterlibatan bea cukai disana," sambung Febri.

Febri menambahkan sejauh ini, Bea Cukai kooperatif dan mendukung KPPK dalam mendalami kasus dugaan suap tersebut.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui penggeledahan tersebut terkait dengan suap uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin. Keempatnya sudah ditahan oleh KPK untuk kepentingan pemberkasan dan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas