Jimly: Paling Juga Kaget Seminggu
Jimly Asshiddiqie mengingatkan KPK tidak dapat mengungkapkan terlebih dahulu nama-nama terkait kasus e-KTP.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan KPK tidak dapat mengungkapkan terlebih dahulu nama-nama terkait kasus e-KTP.
Nama-nama tersebut akan disebut di persidangan.
"Tidak boleh diungkapkan dulu, nanti saja. Dipersidangan, nanti pasti ada yang disebut pasti. Nanti dipersidangan akan keluar satu-satu itu namanya. Sabar saja," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Jimly mengaku tidak mengerti dengan kasus e-KTP.
Ia meminta semua pihak menanyakan hal itu kepada KPK.
"Nanti buat orang jadi dagdigdug semua, kasihan. Orang-orang itu kan termasuk orang-orang DPR," kata Jimly.
Jimly juga meminta publik tenang dalam melihat kasus itu.
Meskipun, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan akan banyak nama besar yang muncul dalam dakwaan pada dua tersangka di kasus ini.
"Enggak, dia besar atau kecil itu sama aja, ya paling juga kalau kaget sebentar, kemudian, ya kan, enggak, enggak ada masalah, paling juga kaget seminggu," tutur Mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih merahasiakan siapa "nama besar" yang akan disebut dalam surat dakwaan perkara e-KTP.
Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara, menyebut akan banyak nama besar yang muncul dalam dakwaan pada dua tersangka di kasus ini.
Sementara sidang perdana perkara yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, itu akan digelar 9 Maret 2017.
Pernyataan Agus tersebut dipertegas oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri janji semuanya akan terungkap di persidangan.
"Pernyataan itu benar. Nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek e-KTP akan kami sampaikan secara lengkap di persidangan nanti," kata Febri, Jumat (3/3/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri maupun Agus kompak tidak mau memerinci siapa nama besar yang dimaksud tersebut.
Mereka meminta semua pihak mengikuti jalannya persidangan karena terbuka untuk umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.