DPR Sosialisasi RUU, KPK Tak Perlu Cemas
Badan Keahlian DPR (BKD) mulai melakukan sosialisasi revisi UU KPK ke sejumlah universitas.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keahlian DPR (BKD) mulai melakukan sosialisasi revisi UU KPK ke sejumlah universitas.
Peneliti Formappi Sebastian Salang menilai, sosialisasi terhadap suatu RUU adalah sesuatu yang lazim terjadi.
"Karena sosialisasi merupakan suatu tahapan dalam proses penyusunan suatu Undang-undang," kata Salang melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2017).
Terkait dengan RUU KPK yang disosialisasikan, menurut Salang, hal itu sesuatu yang biasa saja. Pasalnya proses pembahasan RUU KPK hanya berjalan di tempat.
"Mengapa demikian, karena terkait sejumlah isu utama dalam RUU KPK yang dinilai publik melemahkan kewenangan KPK. Alhasil konsepnya layu sebelum berkembang atau ditolak sebelum dibahas," kata Salang.
Baca: Bupati Mimika: Freeport Harus Hengkang dari Papua Jika tak juga Menepati Janji
Salang pun berpendapat kegiatan BKD mensosialisasikan RUU KPK yang diminta Pimpinan DPR sesuai dengan jadwal.
Meskipun sosialisasi itu juga dapat terkait dorongan perkembangan situasi politik yang lain dan isu yang berkembang.
"Bahwa kasus e-KTP yang sedang diproses di KPK, melibatkan orang nomor satu DPR. Bacaan seperti ini tak dapat dipungkiri memang berkembang di masyarakat," ujar Salang.
Salang menuturkan sampai pengesahan sebuah RUU menjadi UU melalui proses yang panjang.
"Sehingga kekhawatiran bahwa itu dipakai DPR untuk menghentikan kasus, menurut saya tidaklah mudah. Karena itu, KPK tidak perlu cemas, tetap bekerja profesional dan akuntabel," kata Salang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.