Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Pemilihan Hakim Kasus Korupsi e-KTP

Sidang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja I, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (9/3/2017).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Alasan Pemilihan Hakim Kasus Korupsi e-KTP
KOMPAS IMAGES

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.

Sidang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja I, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (9/3/2017).

Sidang itu akan dipimpin hakim ketua Jhon Halasan Butar-Butar. Dia akan didampingi hakim anggota I, Frangky Tumbuwan, hakim anggota II, Emilia Djajasubagja, hakim anggota III, Anwar, dan hakim anggota IV, Anshori.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, mengatakan penunjukan empat orang itu sebagai hakim dilakukan atas berbagai pertimbangan.

Salah satunya atas dasar beban perkara yang ditangani keempat hakim itu dinilai lebih sedikit dibandingkan para hakim lain, sehingga mereka dipercayakan menangani kasus itu.

“Semua tim majelis Tipikor semua setara. Dipilih majelis yang perkara tindak pidana korupsinya sudah sedikit atau kurang,” tutur Yohanes, kepada wartawan, Rabu (8/3/2017).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas