Ini Alasan Pemilihan Hakim Kasus Korupsi e-KTP
Sidang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja I, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (9/3/2017).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.
Sidang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja I, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (9/3/2017).
Sidang itu akan dipimpin hakim ketua Jhon Halasan Butar-Butar. Dia akan didampingi hakim anggota I, Frangky Tumbuwan, hakim anggota II, Emilia Djajasubagja, hakim anggota III, Anwar, dan hakim anggota IV, Anshori.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, mengatakan penunjukan empat orang itu sebagai hakim dilakukan atas berbagai pertimbangan.
Salah satunya atas dasar beban perkara yang ditangani keempat hakim itu dinilai lebih sedikit dibandingkan para hakim lain, sehingga mereka dipercayakan menangani kasus itu.
“Semua tim majelis Tipikor semua setara. Dipilih majelis yang perkara tindak pidana korupsinya sudah sedikit atau kurang,” tutur Yohanes, kepada wartawan, Rabu (8/3/2017).