Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Boleh Siarkan Langsung, PN Jakarta Pusat Tetap Izinkan Sidang e-KTP Diliput

Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana mengatakan media tetap diperkenankan untuk meliput persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Boleh Siarkan Langsung, PN Jakarta Pusat Tetap Izinkan Sidang e-KTP Diliput
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana 

Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNNEWSS.COM, JAKARTA - Meski melarang meliput persidangan secara langsung atau live, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap mengizinkan akses peliputan kepada media.

Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana mengatakan media tetap diperkenankan untuk meliput persidangan.

"Peliputan boleh, tapi tidak live (langsung)," kata Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Larang Sidang KTP Elektronik Disiarkan Secara Langsung

Media tetap diperkenankan merekam jalannya persidangan.

Hanya saja, Yohanes mengingatkan aturan meliput persidangan tetap harus diikuti.

Misalnya mengambil gambar tidak boleh menggunakan lampu kilat atau blitz karena bisa mengganggu persidangan.

Berita Rekomendasi

Menurut Yohanes, larangan untuk peliputan secara live tersebut harus dibedakan antara mendapatkan informasi dengan penyiaran.

Persidangan berkaitan dengan konten sementara konten itu substansi yang disidangkan.

"Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang," katanya.

Baca: Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Sebut Setya Novanto Tak Tahu Kasus e-KTP

Menurutnya, konten tersebut bukan untuk konsumsi publik karena harus didukung bukti-bukti lain yang akan digunakan Jaksa Penuntut Umum pada perkara pidana.


"(kemudian) untuk kepentingan pembelaan dan majelis hakim untuk kepentingan kebenaran objektif materil dalam menjatuhkan putusan," kata Yohanes.

SK larangan peliputan secara langsung tersebut berdasarkan SK Ketua PN Jakpus kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tindaak Pidana Korupsi Jakarta besok akan menggelar sidang perdana kasus mega korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Kasus tersebut menjerat dua orang sebagai tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas