Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Percaya Dakwaan Kasus E-KTP Tak Gugur akibat Surat Edaran MA

Dalam dakwaan, KPK menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun akibat kasus tersebut.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Percaya Dakwaan Kasus E-KTP Tak Gugur akibat Surat Edaran MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016). KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada tiga tersangka yakni dua pegawai PT. Melati Techonofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan menyita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meyakini majelis hakim tidak akan mengugurkan dakwaan dalam persidangan perdana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus e-KTP).

Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (9/3/2017). "Saya yakin hakimnya obyektif. Tidak mungkin digugurkan," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dalam dakwaan, KPK menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun akibat kasus tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Pada Bagian A, angka 6 pada SEMA 4/2016 disebutkan bahwa instansi yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ada tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Badan audit lain, seperti BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Adapun, dalam kasus e-KTP, kerugian negara dihitung oleh BPKP.

Dalam persidangan, KPK merinci kronologi terjadinya skandal korupsi e-KTP yang menjadikan dua orang sebagai sebagai terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK akan menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

(Lutfy Mairizal Putra/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas