Begini Suasana Rumah Terdakwa Kasus E-KTP Irman Setelah Ditahan KPK
"Ini rumah seperti kuburan, sepi sejak bapak pergi," ujar asisten rumah tangga tersebut kepada Tribun, Jumat (10/3/2017).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinding rumah bercat putih tersebut tampak kusam dengan debu coklat yang menempel.
Pagar besi di depan rumah tersebut juga tampak ditempeli oleh debu coklat.
Meski berada di perumahan yang tergolong elit, tidak tampak mobil mewah pada garasi rumah tersebut.
Berbeda dengan rumah di sekitarnya yang tampak mewah dengan beberapa mobil yang terparkir.
Rumah yang berada di Kompleks Pondok Kelapa Permai, Jakarta Timur tersebut adalah milik Irman, terdakwa kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut keterangan asisten rumah tangganya, rumah majikannya sepi sejak Irman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini rumah seperti kuburan, sepi sejak bapak pergi," ujar asisten rumah tangga tersebut kepada Tribun, Jumat (10/3/2017).
Irman dijadikan tersangka oleh KPK sejak akhir September 2016.
Selain Irman, KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014.
KPK akhirnya menahan Irman yang saat itu masih berstatus sebagai tersangka pada 21 Desember 2016.
Penahanan itu dilakukan setelah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu diperiksa penyidik KPK selama 12 jam. (*)