Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bupati Klaten Nonaktif Akui Ada Tradisi Upeti Jabatan di Klaten

Andy Purnomo, anak dari Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Anak Bupati Klaten Nonaktif Akui Ada Tradisi Upeti Jabatan di Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anak Bupati Klaten Sri Hartini yang juga Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Andy Purnomo, anak dari Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi bagi ibundanya yang berstatus tersangka, Andi Purnomo dicecer sekitar 30 pertanyaan.

"Pertanyaan seputar kronologi, sekitar 30 pertanyaan," ujar Andy Purnomo‎ usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Dikonfirmasi soal adanya budaya memberikan upeti atas jabatan yang diberikan di lingkungan Kab Klaten, hal itu diakui oleh Andy Purnomo yang juga anggota DPRD.

"Iya," singkat Andy sambil menganggukkan kepalanya.

Lebih lanjut ditanya soal temuan uang Rp 3 miliar di kamarnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Andy enggan menjawab. Dia meminta hal itu ditanyakan ke penyidik.

Berita Rekomendasi

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. 

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah‎. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas