Empat WNI Tersangka Penculikan Istri Pengusaha Malaysia
Petugas Polda Kepulauan Riau dibantu Mabes Polri menangkap enam orang dalam penggerebekan penculikan dan penyekapan istri pengusaha Malaysia.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Dalam negosiasi melalui telepon, komplotan pelaku menurunkan permintaan uang tebusan hingga menjadi 3 juta Dolar Singapura atau setara Rp28,6 miliar.
Namun akhirnya uang tebusan awal yang disepakati adalah SGD 2.014 atau sekitar Rp 19,1 juta.
Uang tersebut telah dikirimkan suami Ling Ling ke komplotan pelaku.
Namun, Ling Ling tak kunjung dibebaskan hingga akhirnya ia meminta bantuan PDRM.
"Ling Ling ini adalah figur istri dari pengusaha di sana. Jadi, si suami temasuk pengusaha besar di Johor," jelas Boy.
Buron
Otak pelaku penculikan adalah seorang warga Malaysia bernama Wak Lan yang membawa kabur korban dari Johor, Malaysia ke Batam hingga saat ini belum tertangkap.
Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bekerja sama untuk memburu Wak Lan.
"Saat ini, petugas kami masih mengembangkan informasi dan keterlibatan pihak lain dan mencari otak dari peristiwa ini. Otak pelakunya ini adalah warga negara Malaysia, namanya Wak Lan," kata Boy.
Dari pengakuan para pelaku yang tertangkap di Malaysia dan di Batam, selain menjadi otak pelaku penculikan, Wak Lan yang juga seorang bos diduga memerintahkan pegawainya berkewarganegaraan Indonesia untuk menyekap Ling Ling di Batam.
Kasus penculikan lintas negara ini bermula saat rumah Ling Ling di Johor, Malaysia, didatangi sekelompok orang, pada 21 Februari 2017.
Selanjutnya, Ling Ling diculik dan dibawa pelaku ke Batam dan diduga dengan perahu lewat dermaga jalur tikus. (coz/wly)