Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhatan SBY Soal Mobil Presiden di Luar Dugaan, Tak Seindah Sedan Raja Salman

Presiden RI ke-6 ini pun akhirnya memberi pernyataan soal keberadaan mobil kepresidenan yang ada di Cikeas, Bogor.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Curhatan SBY Soal Mobil Presiden di Luar Dugaan, Tak Seindah Sedan Raja Salman
BIRO PERS/CAHYO BRURI SASMITO
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kunjungan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) di Istana Merdeka, Kamis (9/3/2017). Kedua tokoh tersebut bersilaturahmi sambil membahas situasi bangsa dan negara terkini. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/CAHYO BRURI SASMITO 

Pada berita sebelumnya, mereka memberikan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan mobil negara yang masih di tangan SBY.

Ada 35 poin yang ia sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan ini, bahwa sebenarnya SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP tersebut secara ilegal.

Berikut klarifikasi yang dilakukan Hinca Pandjaitan tuliskan yang dirangkum tim TribunWow.com

"Selamat malam, ada beberapa hal yang perlu saya luruskan terkait pemberitaan mengenai "mobil negara" yang kini ada di tangan SBY.

Dalam hemat kami, pemberitaan tersebut memiliki pesan negatif yang pada akhirnya menjadi bias dan menciptakan distorsi publik.

Kami tidak ingin pemberitaan ini kemudian menjadi berkembang dan menimbulkan efek buruk bagi nama baik Presiden RI ke-6 (SBY).

Dalam catatan kami, sudah ada 6 media online yg membuat, menyebarluaskan, dan sudah dibaca oleh publik.

Berita Rekomendasi

Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.

Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU 7/1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden.

Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal.

Namun, Mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU no. 7/1878

Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.

Oleh karena itu, 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas