Fadli Zon Meradang Dikaitkan Kasus Pajak
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meradang ketika namanya disebut dalam sidang kasus suap terhadap pejabat Ditjen Pajak
Editor: Sanusi
Jaksa Asri Irwan memastikan nama artis Syahrini masuk dalam bukti permulaan (bukper) Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Nama Syahrini terkuat dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Hadang Soekarno.
Nama Syahrini ada bersama 16 perseroan terbatas (PT) yang ikut dalam bukper. Menurut Jaksa Asri, nilai pajak Syahrini 2015-2016 sekitar Rp 900 juta.
Asri mengaku belum mengetahui maksud dari catatan tersebut. Hanya saja, kata Asri, nama yang masuk dalam bukti permulaan biasanya ada indikasi tindak pidana perpajakan.
"Kita tidak tahu. Yang jelas kalau di-bukper-kan mungkin ada indikasi-indikasi, kalau bukper ada indikasi tindak pidana perpajakan, begitu," katanya.
Handang membantah Syahrini masuk dalam bukti permulaan di Ditjen Pajak untuk keperluan pemeriksaan. Nama Syahrini muncul dalam nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Nota tersebut berisi pemberitahuan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dibayarkan.
Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.
Ita, selaku asisten Syahrini mengaku tak tahu-menahu mengenai hal itu. Sambil menyatakan dirinya tengah sakit, Ita buru-buru menyudahi pembicaraan. "Wah, aku nggak tahu (soal Syahrini berurusan dengan pejabat Ditjen Pajak). Sudah, ya, aku lagi sakit, nih," ucap Ita. (tribunnetwork/ferdinand waskita/theresia felisiani)