Tiga Warga China Jadi Buronan Interpol Karena Gelapkan Uang Perusahaan di Batam Rp 20 Miliar
Tiga WNA China yang menjadi bos perusahaan minyak asal China, Sinopec Group, masuk daftar buron atau "red notice" interpol.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga WNA China yang menjadi bos perusahaan minyak asal China, Sinopec Group, masuk daftar buron atau "red notice" interpol.
Ketiganya yakni, Zhang Jun, Feng Zhingang dan Ye Zhijun.
Ketiganya terlibat kejahatan penipuan dan penggelapan dana investasi kilang minyak di Batam, Kepulauan Riau, sebesar 1,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp 20 miliar
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Permintaan red notice disampaikan Polda Kepri ke NCB Polri pada 21 Februari 2017.
Red notice ketiganya dari Interpol dikeluarkan pada 21 Februari, 28 Februari dan 1 Maret 2017.
Kasus ini bermula saat Sinopec Group melalui anak usahanya Sinomart KTS Development Limited melakukan usaha patungan atau joint venture dengan perusahaan Indonesia, PT Mas Capital Trust (Pat MCT).
Perusahaan patungan diberi nama PT West Point Terminal (PT WPT) untuk membangun kilang BBM di Batam.
Nilai investasi kerja sama mencapai 850 juta Dolar AS.
Pihak Sinomart menguasai 95 persen saham PT WPT.
Namun, investasi tersebut mangkrak sejak 2012 dan tiga warga negara China sebagai pejabat dari Sinopec sudah hengkang dari Indonesia.
Dua direksi dan satu komisaris PT WPT sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan.
Ketiga WNA selaku pejabat Sinopec Group juga telah ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan sebesar 1.582.861 Dolar AS atau sekitar Rp20 miliar.
Ketiganya telah dilakukan pemanggilan pemeriksaan beberapa kali, namun tidak pernah datang.
"Kerugian dari perusahaan Indonesia 1,5 juta Dolar AS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga orang tersebut tidak pernah kembali lagi," ujar Martinus.