Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Ingin Konsultasi dengan Pemerintah Sebelum Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Pemerintah telah mengirimkan daftar calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi II DPR Ingin Konsultasi dengan Pemerintah Sebelum Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu
Repro/Kompas TV
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berbincang dengan Kompas TV di Studio Kompas TV, Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengirimkan daftar calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.

Calon-calon tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.

"Jadwalnya sebelum tanggal 12 April, pemerintah mengharapkan selesai karena tanggal 12 April harus ada pelantikan kembali anggota komisioner KPU,Bawaslu dan DKPP," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Kamis (23/3/2017).

Tjahjo mendengar Komisi II sedang berkoordinasi mencari waktunya.

"Saya pahami kinerja Komisi II DPR tinggi maka seminggu sudah dapat selesai," kata Tjahjo.

Sementara Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan Bamus telah menugaskan Komisi II DPR untuk membahas surat presiden tentang calon Komisioner KPU-Bawaslu.

"Kami pimpinan Komisi II dan pimpinan fraksi atau poksi mengadakan rapat membahas tentang penugasan bamus. setelah mendengarkan berbagai pertimbangan, disimpulkan kita akan mengkonsultasikan hal ini dengan pemerintah," kata Amali.

Berita Rekomendasi

Amali mengatakan hal tersebut karena tidak ingin hasil seleksi akan bermasalah. Sebab, DPR masih menjalankan pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Nah dalam rancangan baik yang disampaikan pemerintah maupun oleh fraksi di Pansus RUU Pemilu sebagaimana kami ketahui, ada beberapa substansi yang berbeda UU yang lama dan dengan rancangan yang kemungkinan akan disahkan menjadi UU Pemilu," kata Politikus Golkar itu.

Amali mencontohkan adanya kemungkinan perubahan komposisi jumlah KPU atau Bawaslum

"Berubah sementara pemerintah harus menyampaikan dua kali lipat, nah yang ada sekarang dua kali lipat berdasarkan UU yang lama, pasti kan akan bermasalah di belakang," kata Amali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas