Menolak Pabrik Semen Rembang Petani Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Protes para petani terkait pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk belum juga selesai. Mereka tetap mengancam akan memasung ka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Protes para petani terkait pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk belum juga selesai. Mereka tetap mengancam akan memasung kakinya jika pabrik tersebut masih beroperasi.
Praktisi hukum M Mahendradatta menilai sebaiknya pemerintah tegas mengikuti hukum yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini keputusan Mahkamah Agung yang dilaksanakan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia menurut Mahendra tidak perlu lagi diperdebatkan pemerintah.
"Kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum," ujar Mahendra.
Mahendra menilai saat ini pemerintah ingin menyelesaikan masalah pabrik semen di Rembang melihat dari segi politik dan ekonomi. Menurut Mahendra hal itu sebaiknya tidak diperlukan lagi.
"Bukan menyelsaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi,” kata Mahendra
Mahendra menambahkan para petani sebaiknya menempuh jalur hukum juga jika ingin memperkerakan pabrik semen di Rembang. Karena jika hanya melakukan aksi pasung kaki di lumpur semen tidak akan mempengaruhi hasil akhir.
"Mereka kan seharusnya juga menempuh jalur hukum kalau masih tidak bisa menerima,” kata Mahendra.
Sementara itu, Danang Girindrawardana, Ketua Kebijakan Publik Apindo, menilai bahwa lembaga yudikatif di Indonesia belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang terus berusaha menggenjot investasi dengan memangkas urusan birokrasi dan urusan administrasi atau aturan.
Dalam kasus semen Rembang, terlihat jelas bahwa hakim MA tak memahami persoalan investasi.
"Keputusan MA yang tidak didasari legal standing akurat telah berimplikasi terhadap iklim investasi," ungkap Danang.