Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo: Kasihan Presiden Joko Widodo

Roy mengatakan, SBY yang belum menerima mobil dari negara selaku mantan presiden, malah dipersalahkan dan harus mengembalikan barang pinjaman.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Roy Suryo: Kasihan Presiden Joko Widodo
KOMPAS.COM/Kahfi Dirga Cahya
Roy Suryo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku aneh dengan pemberitaan mobil RI 1 yang mogok di Kalimantan Barat, saat ditumpangi Presiden Joko Widodo.

Sebab, informasi tersebut dikaitkan dengan hak kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden, sesuai pasal 8 ayat 2 UU No 7 tahun 1978.

"Kasihan Presiden Joko Widodo kalau kendaraan resmi kenegaraannya sering trouble, tetapi lebih kasihan lagi Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), karena sebenarnya ada hak beliau yang termasuk kewajiban negara sesuai UU tadi," kata Roy melalui pesan singkat, Rabu (22/3/2017).

Baca: SBY Telah Kembalikan Mobil Kepresidenan kepada Pihak Istana

Roy mengatakan, SBY yang belum menerima mobil dari negara selaku mantan presiden, malah dipersalahkan dan harus mengembalikan barang pinjaman.

Apalagi, Presiden Jokowi sebenarnya sudah punya mobil baru, Mercedes S-600 Maybach Limousine, sekelas yang dimiliki Raja Arab Saudi Salman bin Abdulazis Al Saud.

"Tapi mengapa masih naik mobil lama yang ujung-ujungnya mogok?" kata mantan Menpora ini.

BERITA REKOMENDASI

Baca: SBY Jarang Naiki Mercy Anti Peluru

Mengenai sikap SBY, Roy menuturkan Presiden keenam RI itu levelnya menangani urusan kenegarawanan saja.

Roy menuturkan, SBY sempat mengirimkan pesan SMS yang ditujukan kepada Djoko Suyanto, Sudi Silalahi, dan Dipo Alam, agar tidak ada yang memanfaatkannya untuk hal-hal lain.

"Karena ini sebenarnya hanya masalah protokoler saja. Itu yang saya maksud kasihan Presiden Jokowi, sudah ada mobil limousine kenapa tetap dinaikkan mobil yang lama? Lebih kasihan lagi Pak SBY, jadi disebut-sebut, padahal justru itu hak beliau dari kewajiban negara berdasar UU," papar Roy.

Penulis: Ferdinand Waskita


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas