Wacana Komisioner KPU dari Patai Politik Dinilai Sebagai Ide Mundur
"Itu ide yang mundur dan tidak kontekstual. Ide akan membuat kredibilitas pemilu diragukan dan potensial membuat pemilu berujung dengan chaos,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pelibatan unsur partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuat.
Isu tersebut muncul setelah Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko.
Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai wacana tersebut merupakan kemunduran berpikir bangsa terhadap demokrasi.
Bahkan menurut Erwin Natosmal, isu tersebut tidak kontekstual di tengah alam demokrasi yang sudah berkembang baik saat ini.
"Itu ide yang mundur dan tidak kontekstual. Ide akan membuat kredibilitas pemilu diragukan dan potensial membuat pemilu berujung dengan chaos," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2017).
Erwin Nastosmal katakan, hal ini merupakan satu contoh nyata kegagalan partai politik dimasukan ke institusi publik yang mensyaratkan independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).