Empat Berkas Sengketa Pilkada di MK Hilang, Ternyata Dicuri Empat Oknum Pegawainya
"Masih dalam pendalaman karena ini baru ditangkap. Masih kami periksa ya," kata Argo.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, empat oknum pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencuri berkas Pilkada Dogiyai (Papua), juga mengaku telah mengambil beberapa berkas pilkada dari sejumlah wilayah lainnya
"Dari keterangannya seperti itu. Fotocopy berkas pilkada ada DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Salatiga (Jawa Tengah), kemudian ada Sangi (Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2017).
Argo mengatakan keterangan tersebut didapat dari dua satpam yang ditangkap dan diperiksa pada Kamis kemarin.
Polisi masih berusaha mencari ketiga berkas yang dimaksud beserta motif pencuriannya.
"Masih dalam pendalaman karena ini baru ditangkap. Masih kami periksa ya," kata Argo.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, berkas yang dimaksud masih lengkap di MK hingga hari ini.
"Laporan ke polisi saat itu, 9 Maret 2017, MK mendeteksi kehilangan permohonan awal dan surat kuasa Dogiyai," ujar Fajar saat dihubungi terpisah.
Ketua MK, Arief Hidayat, telah memecat keempat pegawainya itu karena terbukti terlibat dalam pencurian dokumen.
MK telah melakukan investigasi internal dan menemukan keempatnya bersekongkol.
Dua dari empat orang itu telah dijadikan tersangka oleh polisi, yaitu E dan S. Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Pihak MK mengatakan, keduanya merupakan petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan pihak MK, dua orang lagi yang sudah dipecat terkait kasus itu adalah Sukirno, staf di MK, dan Rudi Haryanto, Kepala Sub Bagian Humas.
Reporter: Nibras Nada Nailufar