Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Setuju Konfrontir, Biar Tahu Miryam Diintimidasi Atau Berbohong

Novel menjelaskan, Miryam diperiksa penyidik KPK empat kali di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Setuju Konfrontir, Biar Tahu Miryam Diintimidasi Atau Berbohong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara mengenai kesaksian kadernya Miryam S Haryani dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, mendukung jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tiga penyidik antirasuah dalam persidangan dan dikonfrontir dengan Miryam.

"Memang sebaiknya, KPK melakukan konfrontir antara penyidiknya dengan Miryam. Hal ini untuk membuktikan siapa sebenarnya yang benar, Miryam yang diintimidasi atau berbohong," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (24/3/2017).

ICW berharap KPK juga mampu membuktikan bahwa tidak ada ancaman yang disampaikan kepada Miryam ketika pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, KPK dapat menyampaikan bukti lain seperti video atau konsistensi informasi yang disampaikan saksi pada saat pemeriksaan tersebut.

Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK yang menangani kasus e-KTP mengaku siap dihadirkan di pengadilan untuk memberi keterangan.

Sebelumnya, penyidik dituding oleh Miryam S. Haryani meminta keterangan dengan tekanan.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto pun sempat menyatakan siap mengkonfrontir kesaksian tersebut lantaran keterangan Miryam dirasa sangat merugikan kliennya.

"Bukan dikonfrontir. Tapi penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong sanksinya pidana jelas. Soal dia mengambil risiko itu urusan dia," kata Novel di gedung KPK, Jumat (24/3/2017).

Penyidik senior KPK itu membantah meminta keterangan dengan paksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang menjadi salah satu saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Saya pastikan tidak ada ancaman. Yang ancam siapa nanti dijelaskan," kata Novel di Gedung KPK, Jumat (24/3/2017).

Novel menjelaskan, Miryam diperiksa penyidik KPK empat kali di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pada tiap-tiap pemeriksaan, penyidik yang memintai keterangan pun berbeda.

Novel mengaku tidak tahu kalau Miryam menangis ketika diperiksa.

"Diperiksa empat kali. Masing-masing yang memeriksa berbeda," katanya.

Seperti diketahui, Miryam mengaku para penyidik KPK mengancamnya. Ia pun memberikan keterangan secara asal-asalan.

"Untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal aja, yang mulia," kata Miryam dalam kesaksiannya kemarin.

Sebelumnya, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3) mendatang.

Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.

"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.

"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.

Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas