Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

jadi Saksi Kunci dan Mesti Diperiksa Intensif, Andi Narogong Ditahan

Andi adalah salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in jadi Saksi Kunci dan Mesti Diperiksa Intensif, Andi Narogong Ditahan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang juga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam. KPK menangkap Andi Narogong yang diduga membagi-bagikan uang pelicin anggaran, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Andi adalah salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Pertimbangannya memang harus periksa Beliau (Andi) secara intensif, karena Beliau banyak tahu tentang ini," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Selain itu, menurut Basaria, penahanan terhadap Andi juga mempertimbangkan alasan-alasan lainnya. Misalnya, menghindari agar Andi tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Menurut Basaria, hingga saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Seusai pemeriksaan, Andi akan ditahan di Rutan KPK.

(Baca: Setya Novanto: Saya dan Andi Narogong Hanya Jual Beli Kaos)

Andi ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017) kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, KPK mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka.

Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Andi diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas