Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Menilai Kesaksian Miryam di Pengadilan Tak Dapat Dipercaya

Jika dia dengan mudah bisa menganulir semua kesaksiannya di hadapan penyidik, tak ada alasan apapun untuk percaya kesaksian yang dia berikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
zoom-in Peneliti Menilai Kesaksian Miryam di Pengadilan Tak Dapat Dipercaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Oleh karena itu saya kira biasa saja kita melihat proses pemberian kesaksian Maryam yang diwarnai dengan bantahan atas apa yang pernah dinyatakan sebelumnya. Proses pemeriksaan pengadilan nanti yang bisa memastikan semuanya," kata Lucius.

Sebelumnya, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3) mendatang.

Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.

"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.

"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.

Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas