Soal Kendeng, Jokowi Sebut Kewajiban Pemerintah Pusat Membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis
“Ditanyakan ke Gubernur Jawa Tengah. Saya kan sudah ketemu dengan mereka dua kali. Jadi yang lain-lain itu silakan tanyakan ke provinsi Jawa Tengah,”
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI SELATAN - Presiden Joko Widodo menanggapi isu penolakan yang dilakukan sejumlah masyarakat terhadap rencana pengoperasian tambang semen di Kendeng, Jawa Tengah.
Presiden kembali menegaskan pemerintah pusat telah memiliki kewajiban atas persoalan itu dengan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Nantinya kajian tersebut akan menjadi rekomendasi terkait penambangan di Kendeng.
“Kewajiban kementerian Lingkungan Hidup itu pemerintah pusat,” ucap Jokowi di Obyek Wisata Religi Pemakaman Mahligai Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (24/3/2017).
Baca: Jokowi Minta Politik Dipisahkan dengan Agama
Sehingga, lanjut Jokowi, hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan KLHS menurutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam hal tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Ditanyakan ke Gubernur Jawa Tengah. Saya kan sudah ketemu dengan mereka dua kali. Jadi yang lain-lain itu silakan tanyakan ke provinsi Jawa Tengah,” kata Jokowi.
Pada tanggal 23 Februari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan yang baru dan menjadi acuan PT. Semen Indonesia untuk melakukan penambangan.
Sementara, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan petani Kendeng sehingg izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.