Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD AMTI Laporkan Gubernur Kepri ke Ombudsman RI

DPD AMTI Kepulauan Riau resmi mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPD AMTI Laporkan Gubernur Kepri ke Ombudsman RI
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Anggota DPD Angkatan Muda Thareqat Islam Indonesia (AMTI) Kepri resmi mengajukan laporan ke Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017) terkait laporan maladministrasi pengajuan nama cawagub Kepri dan pengangkatan ASN di Kepri yang tidak sesuai prosedur. TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Thareqat Islam Indonesia (AMTI) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Laporan itu terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur Kepri saat ini Nurdin Basirun mengenai pengajuan kandidat untuk mengisi posisi calon wakil gubernur Kepri yang kosong sejak 25 Mei 2016.

Kosongnya posisi wagub Kepri lantaran gubernur Kepri terpilih pada Pilkada 2015 yakni Muhammad Sani wafat pada tanggal 8 April 2016.

Nurdin Basirun sebagai wakil gubernur otomatis naik jabatan sesuai undang-undang.

Namun Nurdin Basirun dinilai tidak melakukan respon cepat terhadap kosongnya posisi wagub Kepri.

Ketua AMTI Kepri, Baharudin Ahmad menjelaskan ketika Nurdin Basirun akan mengajukan nama untuk mendampinginya dalam pucuk pimpinan Provinsi Kepri justru dilakukan dengan prosedur yang salah.

Berita Rekomendasi

"Gubernur yang sekarang mengajukan dua nama untuk mengisi posisi wagub Kepri kepada DPRD Kepri tanpa persetujuan partai pengusung. Hal ini yang kami anggap menyalahi aturan dan undang-undang sehingga resmi kami laporkan ke ORI," ujar Baharudin Ahmad ketika ditemui Tribunnews.com.

Baharudin Ahmad beserta lima rekannya mengajukan laporan dengan dasar UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia menegaskan bahwa gubernur tidak bisa serta merta melakukan keputusan sepihak mengajukan nama-nama untuk mengisi posisi wagub tanpa persetujuan partai pengusung.

"Oleh karena itu kemudian selembar berkas pengajuan nama yang diberikan gubernur langsung dikembalikan oleh DPRD Kepri karena tidak ada surat persetujuan dari partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, PKB, PPP, dan Partai Gerindra," kata dia.

"Berkas yang diberikan pun hanya selembar dan tidak didampingi dengan berkas riwayat cawagub yang menjadi kandidat," tegasnya sambil menunjukkan salinan berkas yang diajukan Nurdin Basirun ke DPRD Kepri.

Baharudin Ahmad juga menjelaskan bahwa keputusan untuk melaporkan kasus ini ke ORI setelah rombongan AMTI Kepri melakukan audiensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi II DPR RI.

"Kami sudah sejak Selasa (21/3/2017 lalu di Jakarta untuk audiensi dengan KASN sekaligus memasukkan laporan untuk diteruskan ke BKN. Selanjutnya kami bertemu staf ahli di Kemendagri dan audiensi di Komisi II DPR RI sebelum hari ini ke ORI," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas