Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus RUU Pemilu Bantah Penundaan Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu Terkait Kunker

Wacana dan permintaan penundaan sudah jauh hari ada sebelum terbentuknya pansus RUU Pemilu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pansus RUU Pemilu Bantah Penundaan Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu Terkait Kunker
youtube
Lukman Edy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Lukman Edy membantah penundaan fit and proper test calon Komisioner KPU-Bawaslu terkait kunker ke Jerman dan Meksiko. Lukman mengatakan kewenangan uji kelayakan dan kepatutan tersebut berada ditangan Komisi II DPR.

"Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan hasil kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko," kata Lukman ketika dihubungi, Minggu (26/3/2017).

Lukman mengakui mayoritas anggota Pansus RUU Pemilu berasal dari Komisi II. Ia mengatakan wacana dan permintaan penundaan sudah jauh hari ada sebelum terbentuknya pansus RUU Pemilu. Bahkan Pimpinan Komisi II pernah mengundang Mensesneg membicarakan soal ini sebelumnya. "

Pada masa sidang ke II bulan Februari yang lalu kami pernah mengundang Mensesneg dan menyampaikan dua hal untuk disampaikan kepada Presiden," kata Wakil Ketua Komisi II itu.

Pertama, kata Lukman, adalah soal kisruh rekruitmen pansel yang sebagian fraksi menganggap bertentangan dengan UU sehingga dianggap cacat hukum. Hal ini berkenaan dengan masuknya Valina Singka dalam Pansel padahal tercatat sebagai penyelenggara pemilu. Valina merupakan anggota DKPP.

"Lalu Profesor Saldi Isra yang menjabat salah satu Komisaris di BUMN, sementara didalam UU-nya ketentuannya Pansel terdiri dari unsur Pemerintah dan Masyarakat. Dari unsur pemerintah sudah diwakili oleh dua orang pejabat dari Kemendagri," imbuh Lukman.

Berita Rekomendasi

Kedua, Lukman menyampaikan secara lugas sebaiknya menunggu lahirnya UU baru yang sebentar lagi akan dibahas. Pada saat itu RUU belum masuk ke DPR, arena kemungkinan berubahnya norma dalam syarat-syarat anggota KPU dan Bawaslu.

"Kita tidak tahu apakah pesan itu sudah disampaikan ke Presiden oleh mensesneg atau belum, tapi faktanya kemudian pada akhirnya hasil pansel itu dikirim ke DPR," kata Politikus PKB itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas