Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taksi Online dan Konvensional Siap Ikuti Peraturan Pemerintah

Taksi Online dan konvensional menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah setuju dengan Permenhub Nomor 32 tahun 2106 tentang angkutan orang d

Penulis: Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taksi Online dan konvensional menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah setuju dengan Permenhub Nomor 32 tahun 2106 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Mulai berlaku 1 April, pemerintah pun akan memberikan kesenjangan waktu kepada pasal-pasal yang masih dibutuhkan waktu untuk penerapannya.

"Jadi semua setuju. Sesuai dengan yang kita buat dan kita buat, akan berlaku di 1 April tetapi memang  hal-hal atau pasal-pasal yang  didalamnya dibutuhkan waktu kita berikan waktu," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Gedung Kementerian Koordinator bidang kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/20170.

Isi dari peraturan tersebut, termasuk tarif yang diputuskan akan diterapkan tarif atas dan tarif bawah. Perihal besar tarif masih dirumuskan oleh pemerintah.

"Besar tarif  ada rumusnya ya nanti, ada kaitannya dengan harga pokoknya berapa, ada hal-hal yang harus dipenuhi secara khusus akan kita sampaikan tapi ada soal satu rumus ada pedoman untuk tarif tetap," ucap Menteri Budi Karya.

Menteri berkacamata itupun mmembocorkan kalau tarif bagi keduanya belum tentu memiliki nominal tarif yang sama.

"Belum tentu sama," pungkas Menteri Budi Karya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas