Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Al-Khaththath Diamankan Saat Menginap di Hotel Berbintang

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, ditangkap aparat kepolisian saat berada di salah satu kamar Hotel.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Al-Khaththath Diamankan Saat Menginap di Hotel Berbintang
Repro/Kompas TV
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath saat menjelaskan rencana Aksi 313 yang akan digelar pada Jumat (31/3/2017), dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/3/2017). 

Untuk pengamanan di hotel, dia menjelaskan, pihak hotel melakukan pengamanan sesuai standar operasional (SOP).

Petugas keamanan ditempatkan di lobby pintu masuk. Lalu, ada security gate untuk memeriksa badan dan barang bawaan. Apabila ada barang bawaan yang dinilai berbahaya akan disita.

Selain itu, pihak hotel juga rutin menyisir lokasi di dalam dan luar area penginapan. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah ancaman teror.

“Kalau untuk sisir lokasi pasti rutin, karena hotel ini hotel diplomatik yang sering menginap para kepala negara. Jadi pasti sudah karena hotel ini standar Paspamres,” ujarnya.

Meskipun baru saja terjadi penangkapan, namun, kamar tempat Al-Khaththath menginap, langsung dapat dipergunakan bagi tamu yang lain.

Rebecca beralasan kamar itu dapat difungsikan kembali karena bukan suatu tempat kejadian perkara (TKP).

“Bukan sesuatu tempat kejadian perkara, karena bukan TKP jadi itu ya cuman lokasi saja, ya tempat tidak ada yang perlu diperiksa juga, tidak ada yang harus diselidiki di tempat tersebut itu sudah kembali ke normal,” imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, aparat kepolisian belum membuat keputusan mengenai proses hukum Al-Khaththath.

Sampai Jumat sekitar pukul 19.00 WIB, dia bersama dengan empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan selama 1X24 Jam.

“Pemeriksaan belum selesai, kalau di dalam proses pemeriksaan, hukum acara, kan kepolisian mempunyai waktu 1X24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal,” tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Aparat kepolisian masih akan menentukan perlu tidaknya Al-Khaththath ditahan setelah selesai pemeriksaan. “Untuk menentukan step berikutnya, maka, mohon untuk menunggu 1X24 jam,” tambah Boy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas