Rajamohanan Nair, Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa selama persidangan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan terkait suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Rajamohanan Nair terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Baca: KPK Mungkinkan Panggil Syahrini dan Politikus yang Disebut dalam Dakwaan Rajamohanan
Menurut Jaksa Ali Fikri, perbuatan Rajamohanan tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupspi, merugikan masyarakat dan menciderai tatanan birokrasi yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam sektor pajak.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa selama persidangan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.